CALEG GOLKAR

KPU Sumut Verifikasi Parpol Selama Dua Hari

MEDAN (medanbicara.com).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual parpol Pemilu tingkat provinsi 29-30 Januari 2018 mendatang.

Salah seorang Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan sebanyak 12 parpol akan diverifikasi sesuai putusan MK yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu.

Parpol yang diverifikasi tersebut adalah Partai NasDem, PAN, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai Hanura, PBB, dan PKPI.

Iskandar menambahkan, verifikasi parpol lama ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

" Yang diverifikasi nantinya yakni KSB (ketua, sekretaris, bendahara), memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dan domisili kantor. Untuk verifikasi keanggotaan parpol merupakan ranah KPU kabupaten/kota," jelas Iskandar saat dihubungi, Senin (29/1)

Dia mengatakan KPU Sumut akan membagi 3 tim untuk meverifikasi parpol di Sumut. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam waktu yang singkat yakni selama dua hari, pihaknya melakukan verifikasi terhadap ke-12 parpol dengan membagi tiga tim.

Pada hari pertama ini KPU Sumut memverifikasi Partai Nasdem, PKPI, Partai Golkar, PKB, PDIP, dan PBB. Sedangkan hari kedua giliran Partai Gerinda, PPP, Demokrat, PAN, PKS, dan Partai Hanura. Nantinya tanggal 31 Januari 2018 KPU Sumut akan menyampaikan hasil verifikasi kepengurusan parpol tersebut. (hambali)

Mungkin Anda juga menyukai