CALEG GOLKAR

Astaga! Anak Muda Ini Cekik Pacarnya Sampek Tewas, Lalu Mayatnya Diembat Sampek Klimaks, Ini Kronologisnya…

Putera dan Novi saat masih hidup. (Facebook/Novita Dewii)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)– Polisi akhirnya meringkus tersangka pelaku pembunuhan Novita Dewi. Tersangka bernama Ari Saputra alias Putera (21), warga Huta I, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun. Pembunuhan itu diduga akibat sang kekasih yang tak mampu mengendalikan syahwat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman dalam keterangannya Rabu (22/5/2019) menyebutkan, pemuda itu merupakan teman dekat atau pacar gadis berusia 18 tahun tersebut.

Tim gabungan dari Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan menangkap Putera dari salah satu kediaman warga, tak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (22/5/2019) pagi.

“Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Siantar untuk mendapat perawatan,” jelas Ruzi.

Pembunuhan itu juga, menurut Ruzi, diduga telah direncanakan Putera. Sedangkan motifnya adalah karena Novi menolak permintaan Putera untuk berhubungan badan.

“Tersangka ingin bersetubuh dengan korban, namun korban menolak. Kemudian tersangka menyekap (mencekik) leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, lalu mengambil handphone milik korban,” bebernya.

Usai melampiaskan syahwatnya, Putera kemudian membuang korban di perladangan ubi di Huta II, Nagori Silinduk, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa celana piyama warna biru, jaket warna biru, bra warna cokelat, baju piyama warna ungu, sebentuk cincin imitasi warna hitam (sesuai dengan foto Facebook korban dan dikuatkan dengan keterangan BAP orangtua korban), seutas kalung imitasi warna putih, ikat rambut dan sepotong celana celana dalam.

Sedangkan dari tangan Putera disita 1 unit sepedamotor Honda Beat warna putih, BK 2904 TBC, yang digunakan tersangka untuk menjemput korban sesuai dengan gambar CCTV.

Selain itu, polisi juga menyita HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam milik Novita Dewi, sepotong baju kaos warna merah, celana panjang jeans warna abu-abu, sepasang sandal jepit warna putih hitam–yang digunakan Putera saat bertemu Novi.

Informasi yang dihimpun, Putera yang sehari-harinya bekerja di salah satu peternakan ayam, menjemput Novi dari tempat kerjanya, Rumah Makan Burung Goreng Beringin, Jumat (17/5/2019) subuh.

Berdasarkan rekaman CCTV di rumah makan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan tersebut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan/atau 340 atau 365 KUHP dan/atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 huruf C UURI no 35/2014 tentang perubahan atas UURI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai