CALEG GOLKAR

Berkas 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun Dilimpahkan ke Jaksa

Basarnas menunjukkan foto korban dan bangkai sepeda motor tenggelamnya KM Sinar Bangun. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Berkas penyidikan 4 orang tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, dilimpahkan ke jaksa. Sedangkan Kadishub Samosir, NS, dijadwalkan diperiksa pekan depan.

“Berkas penyidikan 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun sudah dilimpahkan penyidik ke JPU,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian saat dihubungi wartawan, Kamis (5/7/2018).

Berkas penyidikan empat tersangka dilimpahkan pekan lalu. Keempat tersangka yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial SS, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

“Terserah JPU mau ngasih P19 (hasil penyelidikan belum lengkap) atau P21 (berkas lengkap), penyidik masih menunggu,” ujar Andi Rian.

Operasi SAR nasional terhadap korban tenggelamnya KM Sinar Bangun ditutup Selasa (3/7/2018). Pencarian ditutup berdasarkan kesepakatan bersama keluarga korban, Pemkab Simalungun dan Samosir, tim SAR gabungan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6/2018) saat berlayar dari Simanindo ke Tigaras. Tiga orang tewas, 164 orang dinyatakan hilang. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai