CALEG GOLKAR

Cewek Ini ‘Main’ Bareng Pacar dan Teman Prianya, Pacarnya Kabur…

Cewek SW dan teman prianya. (ist)

PERDAGANGAN (medanbicara.com)-Personel Polsek Perdagangan berhasil menangkap 2 (dua) dari 5 pelaku ‘pemain’ alias pencurian di rumah milik Makmur Harahap (51) di Emplasemen Laras Kecamatan Bandar Huluan, Senin (20/8/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, Rabu (22/8/2018) membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP /145 /VIII/ 2018/Simal Dagang, tanggal 15 Agustus 2018.

Dikatakan, selanjutnya dikeluarkan Surat perintah penyelidikan No. Pol : Sprinlidik /96 /VIII/2018/reskrim, tanggal 15 Agustus 2018. Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

"Dua tersangka dari 5 (lima) pelaku telah kita amankan setelah melakukan penyelidikan, yakni berinisial DH dan SW. Dari tersangka SW ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) unit hand phone merk OPPO tipe A37 warna emas rose," kata AKP Daniel A Tambunan kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku, kata Daniel A Tambunan, pencurian dilakukan bersama 3 orang temannya berinisial S (42), D (41) dan P (38).

Awalnya para tersangka kumpul di simpang mangga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Mereka berangkat dengan mempergunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan. Pengemudinya DH dan P. Di tengah jalan blok perkebunan sawit dekat dengan rumah korban, tersangka S dan D saat itu membawa tas sandang turun.

Kemudian DH dan P disuruh pulang menaiki sepeda motor. Dan sekira pukul 03.00 wib, tersangka D dihubungi oleh S untuk datang ke Simpang Dolok Marangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Sesampainya di Simpang Dolok Marangir, D melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Vario warna hitam dan Scoopy warna putih.

Selanjutnya, tersangka S dan D berangkat ke Medan membawa 2 unit sepeda motor tersebut untuk dijual. Saat itu D mendapat pembagian sebanyak Rp300.000.

"Menurut keterangan SW, pada hari Kamis 16 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 wib telah menerima dan menyimpan barang yang diberikan S di kedai tuak milik Sogol, Kecamatan Bandar Huluan. Selain itu, SW juga mengaku berpacaran dengan S. Dan kepada 3 tersangka pelaku lainnya tetap dilakukan pencarian dan pengejaran," tutup Daniel A Tambunan.(mol)

Mungkin Anda juga menyukai