CALEG GOLKAR

Digerebek Lagi Transaksi Barang Enak, Cowok Ini Seret Ceweknya Masuk Penjara Berdua, Setia Kali Ah…

Pasangan kekasih yang ditangkap. (mdc)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)–Ismanto alias Anto Kolam (36) tega menyeret kekasihnya Novi Hera Indri alias Novi (23), warga Kampung Bahbayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamayan Pematang Bandar, Simalungun, Sumut masuk penjara.

Pasalnya, pria yang tinggal di Simpang Mereng, Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela itu mengaku, dia berjualan barang enak alias sabu berdua bersama kekasih.

Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi SH, dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019) siang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan, di kediaman Novi, Minggu (10/3/2019) pagi kemarin.

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebuah dompet warna oranye motif bunga ukuran sedang berisi 1 timbangan digital warna hitam merk IS serta dompet warna merah ukuran sedang berisi 11 paket sabu-sabu 7 di antara dibungkus plastik klip ukuran sedang, sedangkan 7 lainnya paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita 2 mancis, pisau lipat, 3 pipet ukuran kecil, 3 unit handphone merek Nokia, Samsung lipat dan Oppo serta uang tunai Rp355 ribu.

“Sekira pukul 6.00 Wib, kita menenerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Novi di kampung Bahbayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 6.30 Wib, AKP Supendi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Petugas pun segera bergerak ke Kampung Bahbayu dan sekira jam 07.30 Wib, Kanit Reskrim beserta tim langsung melakukan penggrebekan di rumah dimaksud didampingi Lurah Kerasaan I.

Saat digerebek, polisi melihat Ismanto membuang dompet ke atas asbes dapur rumah Novi. Melihat itu, polisi kemudian memerintahkan untuk mengambil kembali benda tersebut dengan pengawalan petugas.

Ketika dompet tersebut ditemukan dan dibuka, polisi akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu dan berisi beberapa paket sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas, Ismanto mengaku telah mengedarkan sabu tersebut bekerjasama dengan Novi.

“Keduanya bukan pasangan suami istri. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkas Supendi. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai