CALEG GOLKAR

Dua Pasangan Kekasih Oknum PNS Bikin Film Bokef Lalu Simpan di HP, Rupanya Tersebar dan Viral, Begini Jadinya…

Kedua tersangka saat dipaparkan. (mol)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)-Pria berinisial BH (43) bersama dengan kekasihnya sekretaris desa di Kabupaten Simalungun, LS (41) ditetapkan sebagai tersangkad melakukan tindak pidana pornografi.

Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH didampingi Kanit Idik II, Iptu Panji Nugraha, STr K dalam keterangan pers mengatakan, tindak pidana pornografi diduga dilakukan keduanya di dalam rumah LS, di Huta I Nagori Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal hebohnya berita bahwa ada oknum pegawai Kantor Camat Gunung Maligas, BH diduga merekam adegan ranjang bersama Seketaris Desa Pematang Gajing, LS.

Selanjutnya, Jumat (12/7/2019) personel Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak-pihak terkait dan melakukan interogasi beredarnya video mesum berdurasi 3 menit 30 detik yang diduga dilakukan oleh sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Kemudian polidi mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing. Keduanya dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua. Selain kedua tersangka, Petugas Satreskrim Polres Simalungun juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa 1 flasdisk berikan video bermuatan pornografi diduga dilakukan oleh BH dan LS, 12 handphone milik tersangka dan saksi-saksi, 1 pakaian lengan panjang warna merah jambu, 1 jilbab warna merah jambu, 1 bra warna hitam milik tersangka LS, 1 jaket warna hitam milik tersangka BH.

Dalam kasus ini petugas melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, di dalam rumah LS yang terletak di Huta I Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dimana tersangka BH dan LS memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 adegan.

Dikatakan Kapolres, tersangka BH menyuruh atau memerintahkan LS sebagai objek untuk membuat video mesum antara BH dan LS. Dengan menggunakan HP milik LS. Selanjutnya LS mengirim video tersebut ke handphone BH.

Sementara LS berperan sebagai objek atau model sesuai dengan persetujuan LS saat melakukan adegan mesum dengan BH. LS merekam adegan mesum tersebut dengan menggunakan handphone miliknya dan mengirim video tersebut langsung kepada BH. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun.

"Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun dan atau denda sebanyak Rp6 miliar. Sedangkan terhadap LS dipersangkakan melanggar Pasal 34 Undang-undang RI No 44 tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar," ungkap Liberty Panjaitan.(mol)

Mungkin Anda juga menyukai