CALEG GOLKAR

KM Sinar Bangun Tenggelam, Oknum Dishub Sumut Bakal Jadi Tersangka

Foto-foto kapal sarat muatan sebelum tenggelam. (fcb/trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Polda Sumut terus melakukan penyelidikan dugaan kelalaian ataupun overload (kelebihan kapasitas) tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Selain sudah menetapkan tersangka dan menahan nakhoda kapal, Sarutua Sagala, Poldasu juga sedang memeriksa sembilan lainnya terdiri dari tiga personie Polri, dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) serta empat orang dari penumpang kapal yang selamat.

“Iya total keseluruhan sepuluh orang telah diperiksa sebagai saksi, dari korban selamat ada empat orang yaitu RR, S, HT dan SM. Saksi dari Dishub ada RS dan KS, nakhoda kapal yaitu STS dan tiga personel Polri yaitu Iptu NS, Brigadir F dan Brigadir SM. Kesemua ini masih sebatas saksi, belum ada tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (23/6/2018) sore.

“Hari ini tim akan melakukan gelar perkara terkait dengan tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba,” kata MP Nainggolan.

Pemeriksaan tim gabungan saat ini fokus kepada kantor instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Transportasi. “Dari pemeriksaan tersebut, bakal ada beberapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari instansi tersebut,” tambahnya.

Tiga oknum PNS Dinas Perhubungan setempat dianggap lalai menjalankan tugas dan wewenang hingga mengakibatkan penumpang kapal yang melebihi kapasitas tenggelam.
Rencananya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpaw akan merilis kasus tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Mapolda Sumatera Utara dengan menghadirkan para tersangka.

Sementara, nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, terancam dipenjara sepuluh tahun.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka dijerat Pasal 302 dan 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. “Ancamannya sepuluh tahun atau denda Rp 1,5 miliar,” kata Tatan.

Tatan mengatakan, saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Proses penyidikan pun melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut. “Untuk dua ABK (anak buah kapal) KM Sinar Bangun masih tahap pemeriksaan,” ujar dia.

Nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, serta dua ABK, Reider Malau dan Jenapua Aritonang, diperiksa polisi sejak Selasa (19/6). Seorang ABK lain bernama Jaya Sidauruk masih dinyatakan hilang karena ikut menjadi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba, Senin (18/6).

Jumlah penumpang kapal tersebut diperkirakan lebih dari 200 orang. Muatan kapal juga ditambah 60 unit sepeda motor. Padahal, kapal tersebut idealnya mengangkut tidak lebih dari 50 orang.

Sebanyak 21 korban telah ditemukan, tiga di antaranya dalam keadaan meninggal. Sementara 184 penumpang masih dinyatakan hilang hingga kini.(dtn/spc/rci)

Mungkin Anda juga menyukai