CALEG GOLKAR

Mabuk Lalu Ngajak Kencan, Eh…Ditagih Uang Servis Ranjang Tak Sesuai Janji, Janda Ditikam Sampek Tewas

Tersangka saat dipaparkan polisi. (mdc)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)–Pelaku yang menghabisi Ngatiem alias Iyem, wanita yang ditemukan tewas di areal PTPN 4 Unit Kebun Laras akhirnya terungkap. Peristiwa itu terjadi diawali cekcok setelah pembayaran uang jasa servis di ranjang tidak sesuai kesepakatan awal.

Polisi telah menetapkan Samidi alias Senen (45), warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Sumut, sebagai tersangka.

Pria diduga di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan terhadap Ngatiem, warga Huta III, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat konferensi pers di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, Selasa (16/4/2019).

Awalnya, kedua insan itu bertemu di Jalan Thamrin, Siantar, tempat Ngatiem biasa mangkal. Di sana keduanya kemudian sepakat berkencan dengan tarif Rp150 ribu.

Dengan mengendarai Honda Revo BK 3496 TBI, keduanya kemudian berangkat ke areal Afdeling III, PTPN 4 Unit Kebun Laras.

“Seusai kencan, korban kemudian menagih uang jasanya. Namun, tersangka hanya menyerahkan Rp50 ribu,” kata Liberty yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman dan personel Unit Jatanras Polres Simalungun.

Melihat jumlah tersebut, Ngatiem kemudian tidak terima, karena jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan semula. Saat itu Samidi marah dan langsung menikam tubuh wanita itu.

“Jadi, motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan persoalan tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” jelas Liberty kepada wartawan.

Diduga karena tengah berada di bawah pengaruh alkohol, Samidi akhirnya emosi dan mengambil sebilah pisau sejenis badik yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Dia pun langsung menusuk Ngatiem dari belakang. Spontan, wanita itu roboh tak berdaya dan bersimbah darah. Melihat itu, Samidi segera pergi meninggalkan Ngatiem.

“Usai melukai korban pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke kediamannya di Nagori Margomulyo. Pelaku ketakutan makanya langsung lari ke rumahnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Samidi dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai