CALEG GOLKAR

Oalah! 5 Omak-omak Digiring ke Kantor Polisi Terciduk Main Judi

Kelima omak-omak yang ditangkap saat berjudi. (ist/mdc)

PEMATANGSIANTAR (medanbicara.com)–Oalah! Lima omak-omak terciduk saat sedang asyik bermain judi leng di warung Mak Tari, Jalan Bahbinonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Sumut, Senin (5/10/2018).

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP TP Butarbutar mengatakan, kelima ibu rumah tangga itu adalah, Lumongga Br Simbolon (56), Refiana br Sitinjak (48), Lerfiana br Manurung (42), Marni br Sihombing (45) dan Vera br Siahaan (42).

“Kelima wanita itu ditangkap berkat informasi masyarakat dan tim kita langsung menuju ke tempat yang diinformasikan,” ujar AKP TP Butarbutar, Selasa (6/10/2018).

Dari penggrebekan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua set kartu joker, total 108 lembar dan uang tunai Rp98 ribu.

Saat ini, kelima wanita yang diamankan tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar.

“Untuk kelima perempuan yang kita amankan sedang berjudi, dikenakan Pasal 303 subsider 303 (b), ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai