CALEG GOLKAR

Oalah Bing..Bing..Kerjaan Kok Jual ‘Barang Enak’, Dikibusi Warga Jadinya Begini

Rasen Lumbantobing diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar. (ist/mdc)

PEMATANGSIANTAR (medanbicara.com)– Roysen Lambue Lumbantobing alias Sen, warga jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan diringkus polisi dari sebuah gubuk kosong di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (5/1/2019) kemarin.

Kasat Narkoba Siantar, AKP Eduar Lumbantobing menyebutkan penangkapan Roysen berawal dari keresahan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan Roysen yang selalu menjual narkoba di sebuah gubuk kosong.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan Roysen lantaran menjual narkoba,” kata Eduar, Senin (7/1/2019).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan akhirnya menemukan gubuk yang dicurigai tersebut.

Selanjutnya, petugas melihat seorang laki-laki sedang berada gubuk dan langsung melakukan penangkapan terhadap Roysen.

Dari tempat duduk samping Roysen, petugas berhasil menemukan 1 plastik klip berisi 11 paket sabu-sabu seberat bruto 2,72 gram, 1 buah kotak rokok berisi 8 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, bong terbuat dari botol minuman mineral, 2 potongan pipet, 1 buah pipa kaca, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit Hp Merk Samsung serta uang tunai Rp34 ribu.

“Roysen mengakui kepada petugas bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Masih kata Eduar, Roysen diduga telah melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai