CALEG GOLKAR

15 Ton Bawang Merah Asal Malaysia Digilas Alat Berat

Bawang yang dimusnahkan.(dam)

BELAWAN (medanbicara.com)- Belasan ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang gagal diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Kuala Serang Jaya, Langkat dengan menggunakan Kapal Motor (KM) 2, GT 20 No 45/PPC dimusnahkan, Selasa (8/5/2018).

Pemusnahan bawang merah ilegal yang dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dilakukan dengan cara, meggilasnya menggunakan alat berat di Lapangan Apel Mako Ditpolairdasu, Belawan.

Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangannya kepada watawan mengatakan, pemusnahan 2.000 karung atau kurang lebih sebanyak 15 ton bawang merah asal Malaysia itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, bawang merah selundupan itu merupakan barang yang gampang busuk dan dikuatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapoldasu juga mengatakan, penangkapan KM Tuna 2 bermuatan belasan ton bawang merah tersebut diikuti dengan pelaksanaan pemusnahanya, merupakan tindakan tegas pihak kepolisian terhadap aksi penyelundupan yang dilakukan pihak tertentu untuk merusak tatanan perekonomian/perdagangan dan kehidupan petani Indonesia.

Sebelumnya, Kapoldasu didampingi Dirpolairdasu, Kombes Yosi Muhamartha juga mengatakan, terkait kasus pemasokan bawang merah ilegal itu, pihak kepolisian telah menetapkan nahkoda KM Tuna 2, Mah (41) warga Dusun Kerangkung, Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Aceh sebagai tersangka.

Disebutkan, nahkoda KM Tuna 2, dipersalahkan melanggar undang-undang pelayaran yakni mengoperasikan kapal motor tanpa surat perintah berlayar dari pihak berwenang serta mengangkut media pembawa hama dan pengganggu tumbuhan sesuai undang-undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(dam)

Mungkin Anda juga menyukai