CALEG GOLKAR

2 Pria Ini ‘Anuin’ Anak-anak, yang Satu Cuma Gesek-gesek Klimaks, Satu Lagi Ehem-ehem di Pemandian

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan. (ist)

NISEL (medanbicara.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan meringkus 2 orang pelaku pencabulan 2 anak di bawah umur, yang terjadi di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka pertama berinisial AL (60), warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10/2018) lalu, berdasarkan laporan keluarga korban yang berinisial JT (4), warga desa yang sama.

Informasi yang diterima, peristiwa pencabulan tersebut terjadi Senin (29/10/2018) lalu. Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesekkan kemaluannya di ‘anunya’ korban. Saat pelaku klimaks, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.

Sedangkan tersangka kedua berinisial ST (59), warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MG (13), penduduk desa yang sama, (27/9/2018) lalu. Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumahnya.

Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100 ribu sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11/2018) kemarin.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.

"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Faisal kepada awak media.

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (kejahatan serius).

"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. (eza/rel)

Mungkin Anda juga menyukai