CALEG GOLKAR

3,2 Kg Sabu Direbus Pakai Dandang Nasi

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Sebanyak 3.270,37 gram sabu-sabu dimusnahkan Sat Narkoba Polres Deli Serdang dengan cara direbus dengan menggunakan dandang nasi, Kamis (18/5).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal RH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulkarnain, Kaur Narkoba Forensik Cabang Medan, Kompol Debora dan Miranda, jaksa Nara Valentina SH dari Kejari Deli Serdang, serta Abraham Ginting SH mewakili Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam.
Barang bukti tersebut diperoleh dari kedua tersangka yakni Rachmad Agustian, ST (32) warga Kampung Cikondang, RT/RW 009/002, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Subang, Jawa Barat dan Muhammad Bulqaini (24) warga Suka Sejahtera, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara juga ikut meyaksikan pemusnahan barang bukti sabu. Dari tersangka Rachmad Agustian, ST polisi menyita barang bukti sabu seberat 2847 gram. Dari tersangka Muhammad Bulqaini disita barang bukti sabu seberat 499 gram.
Sebelum dimusnahkan Labfor Cabang Medan terlebih dulu menguji barang bukti pada sebuah alat. Setelah memastikan jika yang akan dimusnahkan narkoba jenis sabu maka selanjutnya barang bukti sabu dimasukkan kedalam panci berisi air mendidih. Seteah diaduk beberapa saat, air dalam panci dibuang ke parit, sedangkan pembungkus sabu langsung dibakar.
Sebelumnya, tersangka Rachmad Agustian ST merupakan Penumpang Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 189 tujuan Jakarta dengan jadwal keberangkatan pukul 14.10 Wib diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu, Selasa (18/4) sekira pukul 13.30 Wib di Security Chek Poin (SCP) Sentralisasi, lantai III terminal keberangkatan Bandara Kualanamu. Tersangka nekad menjadi kurir sabu karena dijanjikan diupah Rp 50 juta. Sedangkan tersangka Muhammad Bulqaini merupakan penumpang Batik Air nomor penerbangan ID 6881 tujuan Jakarta diamankan di Security Chek Poin (SCP) Sentralisasi lantai III, terminal keberangkatan B