CALEG GOLKAR

4 Ranperda Kabupaten Nias Belum Diundangkan Dalam Lembaran Daerah

Sekwan Kabupaten Nias, Tonazaro Halawa. (ist)

NIAS (medanbicara.com)-Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proppeda) Kabupaten Nias tahun 2018 telah selesai dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Nias.

5 diantaranya telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nias. Sisanya sedang dalam tahap proses evaluasi dan pembinaan di Biro Hukum Propinsi Sumatera Utara.

“Ke-9 Ranperda tersebut semuanya usul Pemerintah Kebupaten Nias,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Nias, Tuhozaro Harefa, Selasa (22/1/2019).

Ke-5 Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017, Perda Nomor 2 tentang Perubahan APBD 2018, Perda Nomor 3 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda nomor 4 tentang BPD dan Perda nomor 5 tentang APBD 2019.

Sedangkan Ranperda Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 2. Ranperda Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, 3. Ranperda Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, 4. Ranperda Kabupaten Nias tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias. Sudah dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Nias.

“Namun ke 4 Ranperda ini masih belum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nias,” papar dia.

Menurut Tuhozaro Harefa, beberapa tahapan agar Ranperda dapat diundangkan dalam lembaran daerah dan menjadi Perda, usai pembahasan dan persetujuan DPRD tingkat kabupaten/kota.

“Tahapan pertama Ranperda dibawa ke Biro Hukum Propinsi guna melakukan examinasi. Kedua, Ranperda kembali disampaikan ke DPRD kabupaten/kota untuk penyelarasan. Ketiga, persetujuan bersama antara Kepala daerah dengan DPRD. Keempat, permintaan nomor register di Biro Hukum Propinsi dan tahapan akhir mengundangkannya di lembaran daerah kab/kota,” tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi dan bimbingan di Biro Hukum Propinsi dilakukan agar Ranperda yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Tonazaro Halawa mengakui dalam Proppeda tahun 2018 lalu belum ada Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Nias.

Namun dalam Proppeda tahun 2019 ini 1 diantara 8 Ranperda adalah inisiatif DPRD Kabupaten Nias yakni Ranperda tentang Pengendalian Tuo Nifaro. Selebihnya antara lain Ranperda tentang Perusahaan Daerah PD Pasar Ya’ahowu, Ranperda tentang PDAM, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias 2018.

“Tinggal mengagendakan rapat pembahasan ke-8 Ranperda tersebut,” ujar Tonazaro Halawa. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai