CALEG GOLKAR

Agen Ganja Ditipui Polisi

SEI RAMPAH (medanbicara.com) – Setelah tiga tahun menjual ganja, akhirnya Syamsir berhasil diciduk polisi. Warga Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah ini ditangkap karena dikibusi warga, Senin (8/5) sekitar pukul 16.15 WIB.
Penangkapan itu berawal, berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat. Ternyata benar, polisi pun menyamar sebagai pembeli. Syamsir tak curiga sedikitpun, hingga dengan mudahnya pria berusia 45 tahun ini diamankan.
Dari tangan Syamsir petugas mengamankan barang bukti berupa satu amplop besar berbungkus koran berisi ganja, 19 bungkus kecil ganja yang sudah dibungkus kertas warna coklat, uang hasil penjualan sebesar Rp260 ribu, dan satu unit ponsel.
Kapolsek Firdaus, AKP. Iwan Iskandar Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu bandar besarnya. (ar)

Mungkin Anda juga menyukai