CALEG GOLKAR

Aparat Desa dan Warga Kecewa Pembangunan Jalan di Desa Hambawa Gunungsitoli Utara, Kejari Diminta Mengusut

Plank proyek yang diduga bermasalah. (sut)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)- Proyek pembangunan jalan dari simpang Gereja Katolik Maria Damai Desa Hambawa menuju Nazalou Lolowua Gunungsitoli Alooa, yang dikerjakan CV Haga Karya dengan menelan biaya Rp481.693.000 ditengarai bermasalah.

Pasalnya, nomenklatur pembangunan jalan yang semula pekerjaan berupa pengaspalan lapen rupanya belum terlaksana diduga ada unsur kong kalikong. Addendum yang diinisiasi oleh PPK jalan, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli diduga akal-akalan untuk memark up anggaran.

Tragisnya lagi plang proyek hasil addendum tidak terpasang di lokasi. Semacam pat gulipat yang diperkirakan merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Proyek yang menelan biaya mencapai Rp481.693.000 itu semula memiliki nomenklatur berupa pengerasan aspal sepanjang 385m, pengerasan berbutir, struktur dan pekerjaan tanah. Namun yang terlaksana di lapangan dan telah selesai per 13 September 2018 berupa pekerjaan telford sepanjang 385m, pengerasan pemasangan batu ukuran 222m dan drainase sepanjang 25m selesai.

Kepala Desa Hambawa Gunungsitoli Utara, Faoziduhu Ziliwu yang dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, pembangunan jalan di Desa Hambawa menuju desa Nazalou Lolowua Gunungsitoli Alooa sebetulnya patut dilakukan pengerasan aspal.

“Patut dilakukan pengaspalan sebagaimana yang tertera di dalam nomenklatur. Kenapa tidak, sebab dari awal kondisi jalan sudah ada kian pengerasan. Setelah itu sudah dibangun rabat beton dari dana Bantuan Sosial Propinsi Sumatera Utara pada tahun 2013.

Sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas PUPR Kota Gunungsitoli untuk tidak membangun pengerasan aspal di jalan tersebut,” ungkap Fauziduhu Ziliwu yang dihubungi kemarin.

Apalagi menurutnya, pihak Dinas PUPR Kota Gunungsitoli yang cukup professional itu sudah melihat dan memahami kondisi jalan sebelumnya. Saat melakukan survei lokasi dan pematokan di awal, sampai bisa tertuang di dalam nomerklatur pekerjaan berupa pengerasan aspal.

“Bararti layak dilakukan pengaspalan. Kalau dari hasil survei Dinas PUPR di awal kondisi lahan berlumpur maka pekerjaan berupa pengerasan aspal barangkali tidak tercantum dalam nomenklatur. Tetapi ini tidak. Salah satu item nomenklatur dalam proyek pembangunan jalan tersebut yakni pengerasan aspal,” tutur Kades.

Ia pun membantah Dinas PUPR dalam hal ini PPK Jalan Orysvan Zebua yang menyebut lahan lanjutan pembangunan jalan di Desa Hambawa lembab dan berlumpur.

“Itu Tidak benar , akal-akalan saja itu,” kata Fauziduhu Ziliwu.

Ia berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Walikota Gunungsitoli melalui Dinas PUPR agar segera merealisasikan pembangunan pengaspalan jalan di Dusun III, Desa Hambawa menuju Nazalou Alooa, sebagaimana yang terdapat di dalam nomerklatur pembangunan jalan. Karena warga masyarakat sekitar sangat mendambakan pengaspalan jalan tersebut dengan tujuan untuk memperlancar arus transportasi.

Di tempat terpisah, Camat Gunungsitoli Utara yang dihubungi Sabtu merasa kaget saat mendengar adanya pembangunan jalan di wilayah Gunungsitoli Utara, tepatnya Dusun III Hambawa yang bermasalah.

“Belum tau, belum ada laporan. dimana tadi,” kata Momi Motani Zega.

Ia berjanji, pihaknya akan turun di lapangan untuk memonitor dan mengetahui persoalan pembanguan jalan tersebut.

“Mumpung sekarang ini kami lagi pelayanan terpadu di Desa Loloanaa kalau sempat nanti kami akan ke sana. Kami juga akan menanyakan kepada aparat desa setempat dan melakukan kros cek kepada Dinas PUPR,” katanya.

Terkait pembangunan jalan yang diduga bermasalah ini, beberapa elemen masyarakat angkat bicara. Dewan Pemimpin Cabang Kota Gunungsitoli LSM Perkara, Elifati Harefa mempertanyakan motif apa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas PUPR untuk tidak memasang papan proyek hasil addendum di lokasi.

“Jangan-jangan ada permainan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri maupun rekanan,” kata Elifati Harefa yang dimintai tanggapannya, Sabtu (27/10/2018) .

Ia juga mempertanyakan proyek pembangunan jalan langsung diterima Dinas PUPR sementara belum terlaksana nomenklatur pengerasan jalan aspal. Meski sudah addendum, kata Elifati, namun semestinya tetap memasang plang proyek hasil addendum tersebut di lokasi.

“Aneh memang. Tapi yang dikejar di sini Tim PHO, siapa tadi tim PHO. Mengapa bisa langsung menerima hasil pekerjaan kalau belum terlaksana pengaspalan dan belum memasang papan proyek hasil addendum di lokasi,” tanya Sekretaris LSM DPC Perkara Kota Gunungsitoli itu.

Menurut Elifati, bila di nomenklatur yang pertama pembangunan jalan di Hambawa dilakukan pengerasan aspal kemungkinan untung rekanan sedikit. Tetapi dengan mengadendum, barangkali sudah tahu dia untungnya sangat besar.

“Saya pun heran. Jangan-jangan ini ada unsur kongkalikong yang dapat merugikan keuangan negara,” katanya.

Elifati menjelaskan, tidak ada alasan bagi Dinas PUPR Kota Gunungsitoli untuk tidak memasang plang proyek di lokasi meski sudah dilakukan addendum. Apalagi jika proyek tersebut sudah ditender. Sebab papan proyek berguna agar masyarakat mengetahui bahwa pembangunan yang sedang dikerjakan legal.

“Jadi kalau tidak ada papan proyek hasil addendum berarti itu ilegal,” tandasnya.

Sementara itu tokoh pemuda, Fa’ahakhododo Mendrofa yang dimintai komentarnya mengatakan addendum hanya bisa dilakukan apabila bencana alam, longsor.

Selain itu, adanya gugatan atau pengaduan masyarakat atas proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dan factor kendala keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ia melihat proyek pembangunan jalan di Desa Hambawa menuju Nazalou Alooa ini bisa fatal. Mengapa tidak, jika selama tidak ada masalah di lokasi proyek pembangunan jalan tersebut buat apa dilakukan adendum.

Fa’ahakhododo Mendrofa meminta agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang merupakan Tim P4D di Kota Gunungsitoli untuk segera mengusut tuntas proyek pembangunan jalan di desa Hambawa ini, diduga telah terjadi penggelembungan nilai anggaran yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Menurutnya, tidak masuk logika, hanya dengan pekerjaan telford sepanjang 385m, pengerasan pemasangan batu 222m dan drainase 25m biayanya sebesar Rp481.693.000.

“Kita meminta Kajari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas proyek pembangunan jalan tersebut yang terindikasi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah
Faa juga menuding jika semacam ini pekerjaan Dinas PUPR Kota Gunungsitoli tidak becus. Katakanlah misalnya sudah diadendum namun mestinya plang proyek hasil addendum di tampilkan di lokasi. Tapi ini tidak, pantas diduga ini proyek pembangunan jalan di Desa Hambawa siluman,” katanya.(sut)

Mungkin Anda juga menyukai