CALEG GOLKAR

ASN di Asahan Diingatkan Jangan Lakukan Pungli

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/0462 tertanggal 8 Februari 2018. Isinya berupa imbauan, larangan keras kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan praktik pungutan liar atau Pungli.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi kepada wartawan, Jum’at (09/02/18) di ruang kerjanya, menjelaskan, surat edaran dimaksud terbit sebagai tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi No B/151/KSP.00/10-16 /01/2018 tertanggal 11 Januari 2018 serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) RI No 5 Tahun 2016.

“Surat edaran berupa imbauan tersebut sudah kita sampaikan kepada para OPD. Diminta semua yang terkait untuk serius menjalankannya. Upaya tersebut dilakukan demi menghindari ASN agar tidak tersandung OTT,” ujar Hidayat.

Dijelaskan lagi, dalam surat itu, Bupati Asahan meminta seluruh ASN bekerja sesuai aturan dan ketentuan serta tupoksi yang ada. Khusus bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan Pungli.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai