CALEG GOLKAR

H Surya BSc Plt Bupati Asahan

KISARAN (medanbicara.com) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan. Penghunjukan dikarenakan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP, Bupati Asahan meninggal beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar MSi, Kamis (02/05/19) menjelaskan, penghunjukan dimaksud sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/4489/TAHUN 2019 tanggal 29 April 2019, Perihal Pelaksana Tugas Bupati Asahan dan ditujukan kepada Wakil Bupati Asahan.

Surat dimaksud didasari Surat Wakil Bupati Asahan Nomor 100/499 tanggal 22 April 2019, Perihal Pemberitahuan Meninggal Dunia Drs H Taufan Gama Simatupang MAP, Bupati Asahan pada tanggal 22 April 2019.

Dalam suratnya Gubsu menegaskan, untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Wakil Bupati Asahan melaksakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas bupati. Pelaksanaan tugas dimaksud sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Sebagai pelaksana tugas bupati, Surya diminta untuk berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan, melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.(Yas)

Mungkin Anda juga menyukai