CALEG GOLKAR

Ibu Ini Jual ‘Barang Enak’ Dari Tanjungbalai ke Kisaran, Eh…Dikibusi, Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (tsn)

KISARAN (medanbicara.com)-Satuan Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran barang enak. Kali ini pelakunya merupakan seoarang ibu rumah tangga (IRT), Amaliah Tambusai (42), warga Gang Bilal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Pelaku diamankan Satnarkoba Polres Asahan di Jalan Kisaran-Air Joman, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dari tangan pelaku Amaliah Tambusai Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu siap edar seberat 4,90 gram dan 1 HP merk icherry.

“Wanita bersuami itu ditangkap di sawitan saat lagi duduk makan es campur. Pelaku ini sudah lama dipantau Satnarkoba Polres Asahan karena sering bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kisaran,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar, Minggu (7/10/2018).

Dijelaskan Wilson lagi, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada seorang wanita warga Teluk Nibung yang sering mengedarkan narkotika di Kisaran.

Mengetahui hal tersebut Kasat Narkoba Polres Asahan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Edi Siswoyo menindaklanjuti info tersebut.

Setelah dilakukan penyamaran anggota bertemu pelaku dan melakukan transaksi. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan.

“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Satnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(tsn)

Mungkin Anda juga menyukai