CALEG GOLKAR

Kabupaten Asahan Terima Bagian Rp 19 M Dari DBH PPH Tahun 2017

KISARAN (medanbicara.com) – Penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) masih merupakan dana bagi hasil (DBH) antara Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan pada tahun 2017 Kabupaten Asahan mendapat bagian sebesar Rp 18.999.924.409,- atau 102,49 persen.

Demikian sambutan Bupati Asahan dibacakan Wakil Bupati H Surya Bsc saat Pekan Panutan Penyerahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) Tahun 2017 di KPP Pratama Kisaran, Jalan M Yamin Kisaran, Jum’at (23/02).

Dikatakan, bagi Pemerintah Kabupaten Asahan penerimaan DBH hampir Rp 19 M itu merupakan perimbangan dana bagi daerah dalam melaksanakan program pembangunan sekaligus mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri.

Karenanya, Pemkab Asahan menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai upaya meningkatkan pendapatan khususnya penerimaan dari sektor PPH yang juga merupakan implementasi dari Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Acara dimaksud juga dihadiri Bupati Batubara, Walikota Tanjung Balai, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dari ketiga kabupaten/ kota.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai