CALEG GOLKAR

Kadis Kominfo Asahan : ASN Boleh Dampingi Suami Atau Istri Di Kontestasi Politik

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) dalam mendampingi suami ataupun istrinya dalam tahapan kontentasi politik.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi kepada wartawan, Kamis (22/02/18) di Kantor Dinas Kominfo Asahan, Kisaran.

Dijelaskan, Menpan RB Asman Abnur lewat surat bernomor B/36/M.SM.00.00/2018 menyatakan, para ASN yang pasangannya maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden harus mengajukan cuti selama masa kampanye berupa Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Didalam surat tersebut, istri atau suami yang pasangannya mencalon harus tetap wajib menjaga netralitas, tidak boleh menggunakan atribut instansinya maupun atribut parpol atau atribut calon, termasuk juga mengikuti simbol ataupun gerakan yang menunjukkan keberpihakan.

“Jadi kita harapkan ASN mematuhi ini. Silahkan mendampingi suami ataupun istri, boleh berfoto, boleh mendampingi mendaftar ke KPU. Namun tetap tidak boleh mengkampanyekan baik gerakan sekalipun,” terang Hidayat.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai