CALEG GOLKAR

Komisi E DPRD SU Minta Perusahaan di Asahan Utamakan Hak Normatif Karyawan

Komisi E DPRD SU bertemu dengan para pengusaha di wilayah Kabupaten Asahan, difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Asahan serta dihadiri Disnaker Provsu dan BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Senin (02/09/19) di Aula Kantor MUI Asahan, Jalan Turi Kisaran.(yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) meminta perusahaan di Asahan agar mengutamakan hak-hak normatif karyawan.

Hal tersebut disampaikan jajaran Komisi E DPRD SU dalam pertemuan dengan para pengusaha di wilayah Kabupaten Asahan, difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Asahan serta dihadiri Disnaker Provsu dan BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Senin (02/09/19) di Aula Kantor MUI Asahan, Jalan Turi Kisaran.

Komisi E DPRD SU dipimpin H Syamsul Qodri Marpaung LC didampingi jajaran antara lain Ebenezer Sitorus dan H Syamsul Bahri Batubara menekankan, penting agar karyawan merasa dijamin dan dilindungi dalam melakoni pekerjaannya.

Syamsul Qodri lebih lanjut mengatakan, karyawan merupakan salah satu motor penggerak dalam mengembangkan dan membesarkan perusahaan dimiliki para pengusaha. Karenanya, sudah sepatutnya keselamatan kerja karyawan diperhatikan. Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan Asahan merasio data karyawan di daerah itu.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Budi Anshari menyampaikan, Kunker Komisi E DPRD Sumut dimaksudkan untuk melihat profil perusahaan di Asahan serta sejauh mana perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu Budi berpesan agar pihak perusahaan di Asahan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan terdaftar maka kenyamanan dan keselamatan pekerja ataupun karyawan dalam melakukan pekerjaannya akan terjamin,” tegasnya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai