CALEG GOLKAR

Miris…Ini Pengakuan Ibu Yang Tega Bunuh Anak Kandungnya

Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arief Batubara dan Kanit PPA, Ipda Nanin Aprilia FS, saat konfrensi pers kasus penganiayaan terhadap anak di Mapolres setempat, Rabu (23/5/2018).

ASAHAN (medanbicara.com)-Polres Asahan menatap Dadna alias Ratna Br Manurung (28) sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, Aulia Patin (3 tahun), yang ditemukan tewas, dengan luka lebam di kediamannya, di Desa Asahan Mati Kec.Tanjungbalai, Kab.Asahan, Minggu (20/5) lalu.

Tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya hanya kerena dendam terhadap suaminya "Motifnya tersangka merasa kesal terhadap mantan suaminya yang merupakan ayah dari korban karena meninggalkan tersangka saat mengandung korban di usia kehamilan lima bulan. Dendam itulah yang dilampiaskan kepada anaknya," kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arief Batubara dan Kanit PPA, Ipda Nanin Aprilia FS, saat konfrensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (23/5).

Menurut Kapolres, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang menggunakan tangan dan gayung plastik, akibat dari kekerasan yang dilakukan tersangka korban akhirnya tewas karena mengalami pendarahan di kepala.

"Korban tewas kerena mengalami pendarahan di rongga tengkorak yang diakibatkan kekerasan benda tumpul yang berulang-ulang pada daerah kepala," terang Yemi Mandagi.

Untuk mempertanggunng jawabkan perbuatanya Datna dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelakunya orangtua kandung. (rsg)

Mungkin Anda juga menyukai