CALEG GOLKAR

Ngeri! Pria Ini Tewas Dibacok Tetangga Lagi Sedang Karaoke Bersama Istrinya, Gara-garanya…

Kondisi korban sesaat setelah kejadian. (ist)

ASAHAN (medanbicara.com)– Jonson Lumbanraja (53) tewas dibacok tetangganya Irwansyah, tangannya nyaris putus. Warga Dusun VI, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumut, itu tewas setelah 4 hari dirawat di rumah sakit. Ngeri..!

Informasi yang dihimpun, Senin (31/12/2018) menyebutkan, korban menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu (30/12/2018), di RS Ibu Kartini, Kisaran. Setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran.

Pembacokan tersebut terjadi pada Rabu malam (26/12/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Kejadian berawal saat korban merasa terganggu dengan kebisingan suara musik dari rumah tetangganya, Irwansyah. Saat itu, Irwansyah dan istrinya, Dewi Mayang Sari, sedang berkaraoke di rumahnya.

Karena terganggu dengan suara musik tersebut, korban datang ke rumah tetangganya tersebut. Sambil berteriak, ia kemudian menendang alat musik milik Irwansyah. Antara korban dan pelaku sebelumnya telah ada perselisihan, sehingga duel pun tak terelakkan.

Emosi peralatan musiknya ditendang korban, pelaku masuk ke dapur dan mengambil sebilah celurit. Pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban yang langsung ditangkis dengan tangan. Akibatnya senjata tajam itu membelah telapak tangan korban hingga nyaris putus.

Tetangga lainnya langsung melerai. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RS HAMS Kisaran. Namun oleh keluarganya, korban kemudian dipindahkan ke RS Ibu Kartini Kisaran. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Asahan dengan bukti laporan No. LP/685/XII/2018/SU/Res Ash, pada 27 Desember 2018 lalu.

Pelaku pun langsung ditangkap. Namun kondisi korban semakin kritis dan akhirnya meninggal dunia setelah 4 hari dalam perawatan.

“Korban meninggal dunia setelah menjalani operasi,” terang Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja

AKBP Faisal mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelaku, DMS. “Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (mdc/msc)

Mungkin Anda juga menyukai