CALEG GOLKAR

Oknum Polisi Penistaan Agama Positif Narkoba, Ini Pasal Menjerat dan Ancamannya…

Aipda SP diapit dua l Provos Polres Asahan. (msc)

ASAHAN (medansatu.com)– Polres Asahan menetapkan Aipda SP, oknum polisi penghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya sebagai tersangka penistaan agama.

“Tersangka Aipda SP dinilai telah melakukan penistaan agama di akun facebooknya,” kata Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Batubara dan Kanit Jatanras, Ipda M Khomaini dalam konferensi pers, Jumat (31/8/2018).

Diketahui, oknum yang bertugas di Sat Sabhara Polres Asahan tersebut menuliskan postingan dengan kata-kata penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya pada Kamis lalu (23/8/2018).

Postingan tersebut tak lama kemudian dihapusnya. Namun terlanjur di-capture netizen dan repost sehingga membuat heboh warga Asahan. Awalnya Aipda SP mengatakan, akun Facebooknya dibajak. Namun kemudian dia mengakui dan meminta maaf, namun kasus tersebut langsung ditangani Polres Asahan.

“Setelah mendapatkan kabar dari masyarakat terkait postingan Facebook di akun Aipda SP yang mengandung unsur penistaan agama, kita langsung meringkus Aipda SP di rumahnya dan diserahkan ke Provost Polres Asahan,” kata Kompol B Panjaitan.

“Setelah dilakukan tes urine ternyata Aipda SP positif narkoba, sehingga kita melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Aipda SP tersebut,” tambahnya.

Wakapolres menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda SP, kemudian yang bersangkutan langsung ditahan di sel khusus Provost.

“Kita tidak main-main dalam kasus ini, yang jelas jika anggota kita bersalah, maka akan kita tindak, dan kita tidak ada pilih-pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Wakapolres menambahkan, tersangka Aipda SP tersebut dinilai telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka juga telah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf B angka 1 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman selama 6 tahun,” tandasnya dan ditambah lagi diajukan untuk Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan di jajaran Polri. (msc/pjs)

Mungkin Anda juga menyukai