CALEG GOLKAR

Pemkab Asahan Terima Penghargaan Paramesti Tahun 2019

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah MM

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan. Apresiasi tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) atau kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah MM, Jumat (05/07/19).

Dijelaskan, Piagam Paramesti akan diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan yang akan diterima di Gedung Kementerian Kesehatan Jalan Rasuna Said Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan Perda melalui peraturan bupati sebagai salah satu dari upaya Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

“ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau. Perbup diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat,” ujar Aris.

Disebutkan lagi, berbagai upaya implementasi perda ini akan terus diusahakan untuk memberikan aturan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok.

Aris lebih lanjut menjelaskan, ketika perokok menghisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh. Setelah itu, asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru, sehingga mengeluarkan 1.500 racun saat dihembuskan ke luar. Inilah yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif

“Maka dari itu, kita bukan melarang merokok tapi yang merokok harus tahu diri di mana harus merokok, jadi asapnya nggak ke orang lain,” ujarnya.

Penentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dituliskan pada Perbup Nomor 71 Tahun 2018 BAB IV tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 7. Dimana KTR meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai