CALEG GOLKAR

Pol PP Asahan Tertibkan Bangunan Langgar Perda

 

KISARAN (medanbicara.com) – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Asahan melakukan penertiban terhadap bangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, yang menjadi target para Penegak Perda tersebut adalah puluhan kios pasar kaget atau lapak dagang dadakan di Depan Kantor PLN, Jalan Dr Sutomo/ Listerik Kisaran, Kamis (18/01).

Dengan dukungan TNI dan Polri, puluhan Petugas Pol PP merobohkan puluhan kios di Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan itu. Walau sempat terjadi perlawanan dari para pedagang, namun secara umum penertiban tidak menemukan kendala yang berarti, setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui negosiasi.

Kasatpol PP Asahan Isa Harahap melalui Sekretaris Tamba Rambe kepada wartawan mengatakan, Pasal 2 Perda Nomor 7 Tahun 1992 jelas menegaskan larangan penggunaan jalan baik sebagian maupun keseluruhan untuk dipergunakan sebagai tempat berjualan. “Kami sudah memberi surat teguran satu dua dan tiga untuk segera mengosongkan serta membongkar kios tersebut, namun tidak diindahkan sehingga pada hari ini pembongkaran secara paksa dilakukan,” tegasnya.

Sementara Camat Kota Kisaran Barat, Agus Jaka Putra Ginting SH mengakui lapak dagang dadakan dimaksud  berdiri tanpa pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan. “Apapun alasannya serta siapapun mengkoordinir pendiriannya, kalau salah ya tetap harus ditertibkan. Soal kemana akan dipindahkan, nanti akan kita koordinasikan kepada Dinas Koperasi dan Perdagangan Asahan,” lugasnya.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai