CALEG GOLKAR

Pria Ini Bawa ‘Barang Nikmat’ ke Hotel, Digerebek ‘Barangnya’ Lumayan, Katanya Dipesan Dari Medan

Kedua pelaku beserta barang bukti. (ist)

ASAHAN (medanbicara.com)-Sutrisno (32) dan Dian Martua Batubara (25) dijegrek personel Sat Narkoba Polres Asahan di dari lokasi berbeda karena memiliki ‘barang nikmat’ alias sabu-sabu, Senin (6/8).
Sutrisno merupakan warga Dusun 4, Desa Bahung Sibatubatu, Kecamatan Air Batu, Asahan. Sutrisno ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu seberat 27,93 gram dari depan Hotel Sabty, Jalan Diponegoro, Kisaran. Sedangkan Dian merupakan warga Dusun 4, Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, di kediamannya di hari yang sama.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima persosel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan, bahwa ada jaringan dari Kota Medan, rencananya akan menjual narkoba di Kisaran.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi juga mendapat info bahwa pelaku akan bertransaksi narkoba di Hotel Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kisaran.
Petugas pun menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, polisi akhirnya melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di halaman parkir hotel. Petugas langsung mengamankan pria, yang akhirnya mengaku bernama Sutrisno.
Saat dilakukan geledah di badannya, polisi akhirnya menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
Dari hasil interogasi di lokasi, Sutrisno mengaku bahwa sabu itu dipesan dari seseorang yang bernama Edy yang beralamat di Kota Medan. Kemudian barang tersebut dikirimkan melalui paket Mobil KUPJ ke Kota Kisaran.
Setelah paket sampai di Kota Kisaran, barang itu kemudian dititipkan kepada teman Sutrisno bernama Dian.
Mendapat keterangan Sutrisno, petugas langsung menuju ke kediaman Dian, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan dan berhasil mengamankannya di sana.
Kasat Narkoba Polres Asahan, Asahan AKP Wilson Siregar, mengamini adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Wilson, selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 kantongan plastik warna hitam, HP merk Samsung dan nokia warna hitam, sebagai barang bukti.
Menurut kasat, saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. (tsn/mdc/com)

Mungkin Anda juga menyukai