CALEG GOLKAR

Tak Mau Pulang, Ayah Hajar Anak, Ayahnya Mendekam di Penjara

Ilustrasi (google)

ASAHAN (medanbicara.com)-Polres Asahan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Dusun IX Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Korbannya adalah MN (4 tahun).

“Pelaku bernama Sutresman yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arief Batubara dan Kanit PPA, Ipda Nanin Aprilia FS, saat konfrensi pers kasus penganiayaan terhadap anak di Mapolres setempat, Rabu (23/5/2018).

Dalam kasus itu tersangka menampar MN lantaran kesal, karena anaknya tidak mau pulang ke rumah. Akibat penganiayaan itu, MN mengalami pecah bibir. "Tersangka, sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan," kata Yemi.

Sutresman terancam melanggar Undang-undang perlindungan anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Asahan. (rsg)

Mungkin Anda juga menyukai