CALEG GOLKAR

Banjir Bandang di Sibolangit, Poldasu Selidiki Dugaan Illegal Logging

MEDAN (medanbicara.com) – Meski isu adanya praktik Illegal Logging yang menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sibolangit sempat dibantah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu-Sei Ular, Ahmad Sofyan beberapa waktu lalu, namun Polda Sumut berencana akan menyelidiki kebenaran rumor tersebut.

"Soal dugaan maraknya Illegal Logging di sekitar lokasi hingga menyebabkan banjir bandang itu memang sudah kita dengar informasinya. Jika memang perlu, informasi itu akan kita selidiki untuk memastikan kebenarannya," sebut Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Kamis (19/5), di Mapolda Sumut.

Menurut Toga, sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui secara teknis penyebab banjir bandang tersebut.

"Secara teknis kita belum mengetahui penyebab terjadinya banjir bandang disana, yang pasti jika ada dugaan disebabkan hal demikian terlebih menyangkut pelanggaran UU tentu akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Diketahui pasca rampungnya proses identifikasi 16 jenazah korban banjir bandang di lokasi wisata Air Terjun Dua warna, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut, tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap lima korban lainnya di lokasi kejadian.

Sekaitan hal itu, Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan menyebutkan, 141 personel yang disiagakn di lokasi kejadian di antaranya, 55 personel Sat Brimob, 36 personel Sabhara, 35 personel Polsek Pancurbatu dan 15 personel Polresta Medan.

"Sampai saat ini proses pencarian korban banjir bandang masih di lakukan, personel Polda Sumut yang ikut membantu pencarian korban juga masih siaga di lokasi. Belum ada informasi sampai berapa lama proses pencarian dilakukan, karena pihak Basarnas yang akan menentukan sampai kapan pencarian dilakukan," sebut MP Nainggolan.

Lebih lanjut mengenai sempat adanya keluhan keluarga korban atas proses identifikasi yang dirasa lambat, MP Nainggolan menjelaskan, proses identifikasi sangat bergantung dengan kondisi jenazah maupun data yang dilaporkan keluarga korban kepada petugas.

Dalam prosesnya, identifiksi dilakukan melalui pencocokan data Postmortem dan data Antemortem yang ditabulasi tim di posko yang ada. Meski dilakukan dengan kinerja yang maksimal, proses identifikasi akan memakan waktu lama jika kondisi jenazah mengalami kerusakan secara fisik terlebih jika data yang diperoleh dari pihak keluarga kurang mendukung untuk mengenali identitas jenazah.

"Kita memahami keluhan para keluarga korban yang menganggap proses identifikasi lambat. Tentunya tim sudah bekerja semaksimal mungkin, tapi selama apa hasilnya sangat tergantung data yang diperoleh di Posko Postmortem Postmortem dan Antemortem," terangnya.

Ditambahkannya, fungsi posko Postmortem yang ada mendata semua data-data fisik yang diperoleh melalui personal identification setelah korban meninggal seperti misalnya sidik jari, golongan darah, konstruksi gigi dan foto diri korban pada saat ditemukan lengkap dengan barang-barang yang melekat di tubuhnya.

"Sedangkan posko Antemortem itu mendata semua data-data fisik khas korban sebelum meninggal mulai dari pakaian, aksesoris yang dikenakan, barang bawaan, tanda lahir, tato, bekas luka, cacat tubuh, foto diri, berat dan tinggi badan, serta sampel DNA," katanya.

"Tidak bisa dilakukan kejar tayang karena hasus melalui pencocokan data-data dari dua posko itu. Jadi kalau kondisi jenazah rusak, pastinya identifikasi memakan waktu lama. Tapi kalau kondisi jenazah dan informasi dari keluarga cukup lengkap, identifikasi hanya memakan waktu dua jam paling lama. Maka itu terkadang bisa satu jenazah itu diakui tiga keluarga yang berbeda misalnya,  karena ciri-cirinya nya kurang jelas dan hampir serupa," jelasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai