CALEG GOLKAR

Bawa 2 Balita, 2 WNI Ilegal Dideportasi

KUALANAMU (medanbicara.com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, deportasi dua wanita tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal bersama dua bayi, Jumat (28/7/2017).

Didampingi Staf KJRI, Tan Kiok Hoa, mereka langsung diserahkan BP3TKI Medan, sesaat tiba di Bandara Kualanamu. Adapun TKI ilegal tersebut, Yulia Novita (26) warga Desa Pagu Dalam, Kecamatan Kurai, Padang Pariaman dan Indah (34) warga Desa Sitinjak, Kecamatan Batang Toru, Tapsel. Sedangkan kedua balita yang turut serta, Bagus, anak dari Indah dan Nurlizawati, anak TKI ilegal lainnya yang meninggalkannya saat dirazia petugas.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan di Pos Bandara Kualanamu Amir Hakim didampingi Abdi Sihotang dan Koordinator Suyoto mengatakan, Indah dan Yulia telah bekerja selama 7 tahun di Malaysia sebagai TKI ilegal. Sementara kedua bayi tersebut, Bagus merupakan anak dari Yulia, hasil pernikahannya dengan warga negara Myanmar. "Sedangkan orang tua Nurlizawati, ditinggalkan orang tuanya saat dirazia. Sehingga dititip ke pihak kedutaan, dan dipulangkan pada keluarganya yang ada di Medan,” sebutnya.

Sementara Staf KJRI, Tan Kiok Hoa mengatakan, hingga saat ini WNI yang bermasalah di kantor KJRI Malaysia sekitar 30 orang lebih. Menurutnya, kondisi ini sudah menurun bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. "Kita berusaha keras agar mereka bisa pulang ke Indonesia secepatnya. Tentunya dengan bertahap seperti yang kita buat sekarang ini,” pungkasnya. (SUP)

Mungkin Anda juga menyukai