CALEG GOLKAR

Bermasalah! Kejari Gunungsitoli Berjanji Akan Menyelidiki Proyek Pembangunan Jalan Desa Hambawa Menuju Desa Nazalou Alooa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Helena Futin Laoli, SH, MH melalui Kasie Intel, Hendra Praja Arifin, SH, Rabu (14/11/2018).

GUNUNGSITOLI (medan bicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berjanji akan menindaklanjuti laporan terkait proyek pembangunan jalan, di Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli menuju Desa Nazalou Alooa yang ditengarai bermasalah.

“Kita akan menindaklanjuti laporan terkait pembangunan jalan di Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara menuju Desa Nazalou Alooa yang terindikasi bermasalah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Helena Futin Laoli, SH, MH melalui Kasie Intel, Hendra Praja Arifin, SH, Rabu (14/11/2018).

Hendra mengungkapkan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut, pihaknya mengagendakan penyelidikan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Ya, kita mulai dari level bawah, PPK hingga KPA Dinas PUPR Kota Gunungsitoli termasuk pihak rekanan yang dianggap mengetahui atau terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan jalan di Desa Hambawa Gunungsitoli Utara menuju Nazalou yang diduga ada penyimpangan. Saya tidak berandai andai. Tetapi karena sudah menjadi komitmen kami memberantas KKN maka yakinlah, kami pasti akan menindaklanjuti penyelidikannya dalam waktu dekat,” tegasnya.

Proyek pembangunan jalan dari dusun III Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara menuju Desa Nazalou Lolowua Kecamatan Alooa dengan menelan anggaran Rp481.639.000 yang dikerjakan Haga Karya ditengarai bermasalah.

Soalnya, dalam nomenklatur pembangunan jalan yang semula pekerjaan berupa pengaspalan lapen belum terlaksana diduga ada unsur kongkalikong.

Tragisnya lagi plang proyek hasil addendum baru dibuat 1 bulan lebih pada 22 Oktober 2018 setelah selesai proyek per 13 September 2018.

Semula nomenklatur pembangunan jalan tersebut berupa perkerasan aspal sepanjang 385 m, perkerasan berbutir, struktur dan pekerjaan tanah. Namun yang terlaksana dilapangan hanya pekerjaan telford sepanjang 385 m, pengerasan pemasangan batu ukuran 222 m dan drainase sepanjang 25 m.

Perubahan nomenklatur pembangunan jalan di Desa Hambawa Gunungsitoli Utara menuju Desa Nazalou Alooa saat ini banyak menuai kritik dan protes dari masyarakat. Salah satunya datang dari Kepala Desa Hambawa, Faoziduhu Ziliwu.

Kepala Desa Hambawa, Faoziduhu Ziliwu, yang dikonfirmasi pekan lalu mengungkapkan, pembangunan jalan di Desa Hambawa menuju desa Nazalou Lolowua Gunungsitoli Alooa sebetulnya patut dilakukan perkerasan aspal.

“Patut dilakukan pengaspalan sebagaimana yang tertera didalam nomenklatur. Kenapa tidak, sebab dari awal kondisi jalan sudah ada kian perkerasan jalan. Setelah itu sudah dibangun rabat beton dari dana Bantuan Sosial Propinsi Sumatera Utara pada tahun 2013. Sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas PUPR Kota Gunungsitoli untuk tidak membangun perkerasan aspal di jalan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua yang dikonfirmasi, dalam disposisinya bersama Sekda Agustinus Zega meminta Kadis PUPR Ampelius Nazara menjelaskan kepada masyarakat masalah proyek pembangunan jalan di Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara menuju Desa Nazalou Kecamatan Alooa.

“Yth Pak Wali. Yang menjelaskan mengenai masalah ini biar Kadis PUPR, Amprlius Nazara,” tulis Sekda Agustinus Zega dalam disposisinya kepada Walikota Gunungsitoli.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara.(sut)

Mungkin Anda juga menyukai