CALEG GOLKAR

Pria Ini Nekat Jadi Kurir Ganja Aceh-Medan Demi Beli Seragam Sekolah Anak, Cuma Diupah Rp1 Juta Langsung Kena…

Kapolres AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba AKP Aris Fianto, Ps Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting dan Ipda Rifaldy Arsad ketika memaparkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolres Binjai. (ist/mdc)

BINJAI (medanbicara.com)– Faisal (32), warga Dusun Buket Jouk, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena membawa 18 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Medan.

Namun, sebelum tiba di Medan, bus Atlas yang ditumpanginya dihentikan polisi di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Rabu (27/3/2019). Alhasil, Faisal terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, perbuatan Faisal melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Mantan Danyon A Brimob Polda Sumut itu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Binjai.

“Akhirnya kita berhasil menangkap pelaku saat naik Bus Atlas jurusan Aceh-Medan,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto dan Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Kamis (28/3/2019).

Semua ganja itu dipacking sebelum dimasukkan ke dalam goni plastik lalu dimuat di bagasi bus.

“Pelaku diupah Rp1 juta untuk mengantar semua ganja ini ke Medan (Terminal Pinang Baris). Nanti di sana, akan ada orang yang ambil. Tapi, pelaku ini tidak kenal,” jelas Nugroho.

Sementara itu, Faisal mengaku, bahwa upah mengantarkan ganja tersebut rencananya digunakannya untuk membeli seragam sekolah anaknya.

“Untuk beli seragam sekolah anak,” kata Faisal tertunduk ketika dipaparkan di Mapolres Binjai. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai