CALEG GOLKAR

Di Medan, Napi Hukuman Mati Huni RS Bina Kasih

MEDAN (medanbicara.com) – Mengidap penyakit kanker hati Narapidana (Napi) yang dijatuhi hukuman mati kasus kepemilikan 270 kg sabu, tidak dilakukan penahanan. Melainkan menghuni RS Bina Kasih Jalan TB Simatupang No 148 Sunggal, Medan.

Napi bernama Daud alias Athiam (47) yang diketahui pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau tersebut menderita penyakit kanker hati dan harus dirawat di RS Bina Kasih Medan sejak 6 Oktober 2016 lalu.

“Dia napi di dalam (Lapas Klas IA TAnjung Gusta Medan). Tapi karena sakit, lalu dirujuk ke RS Bina Kasih. Dokter kita di Lapas tak bisa menanganinya. Makanya dirawat di rumah sakit,” jelas Josua, Kamis (3/11/2016).

Josua memastikan Daud tak akan kabur dari rumah sakit. Apalagi pengawasan di rumah sakit itu cukup ketat. Tak hanya itu, ada beberapa petugas yang mengawasi Daud.

“Pengawalan tetap ada, di rumah sakit juga ada petugas. RS Bina Kasih termasuk standar kita. Sampai kapan dia dirawat, hanya dokter yang tahu," kata dia.

Sementara itu, Amri, anggota tim pengacara Daud alias Athiam dan ketiga napi lainnya antara lain Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36) dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), mengatakan pihaknya tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Dia berharap ada keringanan hukuman bagi kliennya.

Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Asmar menjatuhkan hukuman mati terhadap Daud, Ayau, Lukmansyah, dan Jimmi. Keempat terdakwa terbukti mengatur penyelundupan sabu seberat 270 kilogram yang dipasok dari Tiongkok.

Mereka bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempatnya lantas menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, majelis hakim yang diketuai Bantu Ginting menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Keempatnya tetap dijatuhi hukuman mati.(*)

Mungkin Anda juga menyukai