CALEG GOLKAR

Digoyang Foto Syur, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Tak Mau Menerima Tamu

Satu foto syor diduga Ketua DPRD Gunungsitoli yang beredar di medsos. (screenshot/facebook/sut)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Kasus foto syur dengan cewek di tepi kolam renang yang menggoyang Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, HJH terus bergulir. Sang wakil rakyat yang kembali bertarung di Pilkada 2019 ini tidak bersedia menerima tamu.

Siang itu, suasana rumah dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tertutup pagar. Wartawan yang mencoba mewawancarai HJH tidak berhasil.

Dari luar pagar terlihat di dalam rumah dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli 1 unit mobil dinas berada di halaman dan beberapa unit sepeda motor diparkir disamping.

Tiba-tiba seseorang nongol dari tempat piket jaga. Dari dalam rumah dinas Ketua DPRD. Dia mengaku bernama Ama Peri. Kepada wartawan disampaikan Ama Peri, tidak menerima tamu.

“Ada pemberitahuan dari dalam tidak menerima tamu”, ucapnya singkat.

“Sudah dibilang dari dalam bahwa untuk sementara tidak menerima tamu yang datang”, kata Ama Peri di rumah dinas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Supomo, Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Sabtu (13/4/2019).

Kepada wartawan, Ama Peri memberitu, HJH memang ada di dalam rumah dinas namun ia tidak menerima tamu.

“Ya, pak ketua memang ada di rumah tetapi ia tidak menerima tamu termasuk wartawan”, ucapnya.

Sekadar diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, HJH dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Kota Gunungaitoli oleh LSM Gerakan Peduli Nias.

Puluhan anggota LSM Gerakan Peduli Nias mendatangi kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (8/4/2019). Mereka bermaksud menemui Ketua Badan Kehormatan Dewan, Yanto. Untuk menyampaikan laporan resmi terkait foto syur yang diduga dilakukan HJH selaku Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dengan seorang wanita.

Namun karena Ketua BKD tak hadir, dan tak satu pun kelihatan anggota DPRD lainnya, pengaduan Pengurus LSM Gerakan Peduli Nias lantas diterima staf Sekretaris Dewan (Sekwan) bernama Esti.

Ketua LSM Gerakan Peduli Nias, Sonifati Mendrofa kepada sejumlah wartawan melaporkan, sehubungan dengan informasi yang berkembang dan viral di medsos terkait foto syor yang diduga dilakukan HJH selaku Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Pelapor menilai perbuatan yang diduga dilakukan HJH tidak mencerminkan nilai etika sebagai pimpinan lembaga DPRD yang terhormat.

“Sebagai tokoh dan panutan di tengah-tengah masyarakat, seharusnya Herman Jaya Harefa menampilkan budaya dia seorang suku Nias yang penuh dengan adat istiadat,” kata Sonifati.

Menurut Sonifati, perbuatan yang tidak senonoh yang diduga dipertontonkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli tersebut dapat menjatuhkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kota Gunungsitoli, serta mencederai amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat

“Kami menyampaikan pengaduan secara resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli untuk diproses lebih lanjut oleh Badan Kehormatan Dewan,” harapnya.

Didampingi rekannya, Sonifati menjelaskan, pelaporan ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Tatib DPRD.

“Bahwa foto yang beredar di medsos yang diduga HJH selaku Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menunjukan sikap dan prilaku yang tidak patut bagi pimpinan DPRD,” jelasnya.

“Foto tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Maka kami menilai HJH tidak menjaga martabat, kehotmatan, citra dan kredibilitas DPRD yang terhormat,” tambahnya.

Pihaknya meminta agar BKD DPRD Kota Gunungsitoli meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah, janji dan kode etik yang dilakukan HJH.

“Apabila terbukti kami meminta HJH diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli,” katanya.

Pengaduan LSM Gerakan Peduli Nias ini turut disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPP Partai Demokrat di Jakarta, dan DPD Partai Demokrat Propinsi Sumut di Medan. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai