CALEG GOLKAR

Direktur Narkoba Poldasu Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

MEDAN (medanbicara.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyesalkan tindakan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edy Iswanto yang mengusir para jurnalis saat hendak mewawancarainya terkait kaburnya 11 tahanan Dit Narkoba Polda Sumut, Rabu (15/6) lalu.

“Tindakan pengusiran ini telah mencederai semangat kemerdekaan pers dan terindikasi kuat melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers No.40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkap Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, Selasa (21/6).

Pelanggaran ini jika terbukti, lanjut Agus lagi, bisa dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Profesi jurnalis sendiri dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, sehingga tindakan pengusiran ini dapat dikategorikan sebagai menghalangi tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut juga mengutuk keras prilaku arogan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edy Iswanto itu.

“Yang jelas itu (halaman dan Gedung Narkoba Polda Sumut) ruang publik. Selama di ruang publik, tidak ada yang berhak melarang wartawan,” tegas Ketua PWI Sumut, Hermansyah, Jumat (17/6).

Dia kembali menegaskan, sikap yang ditunjukkan Edy Iswanto tersebut sudah melanggar hukum, yakni UU Pers No.40 tahun 1999. Dia juga menyebut, pengusiran yang dilakukan Edi Iswanto itu sama halnya telah merendahkan profesi jurnalis atau wartawan.

“Kalau tidak senang atau merasa dirugikan atas sikap wartawan atau pemberitaan, bisa buat hak jawab. Jangan nanti pejabat yang menghalangi UU Pers. UU itu menjamin dan melindungi tugas jurnalistik. Wartawan itu lebih bagus diajukan ke pengadilan, bukan diusir. Kita kerja sesuai UU, sama halnya dengan polisi. Kita menyayangkan sikap itu, kalau merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab, dewan pers, pengadilan. Diusir ini merendahkan kerja wartawan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, 11 tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dititipkan di Dit Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) kabur, Senin (13/6) sekira jam 02.30 WIB. Dua di antaranya sudah tertangkap. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai