CALEG GOLKAR

Duel Satu Lawan Satu, 1 Tewas Dada Jebol Ditikam Belati,1 Lagi Ditangkap, Ini Pemicunya…

Pelaku diamankan polisi (kiri), jasad korban saat akan dievakuasi. (ist/mol/msc)

NISEL (medanbicara.com)– Ngeri! duel dua tetangga karena sengketa batas tanah berujung maut. TN alias Ama Niba (40) tewas setelah dada, pipi dan keningnya dijebol pisau belati yang dihujamkan pelaku, AN alias Ama Segani (49).

Duel maut ini terjadi di Desa Hilimagiao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (17/1/2019), pelaku telah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Nisel-Polda Sumut di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Edi Sukamto SH MH mengaku, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu kemarin (16/1/2019). AKP Edi kemudian menjelaskan kronologinya.

Awalnya pelaku mendatangi korban untuk membahas sengketa batas tanah antara keduanya. Pelaku meminta korban agar persoalan tersebut mereka selesaikan berdua, tanpa melibatkan orang lain.
“Untuk apa dibicarakan sama orang lain, kan kita-kita saja,” kata pelaku seperti ditirukan AKP Edi.

Tersinggung dengan ucapan pelaku, korban pun membalasnya. Sehingga cekcok mulut pun terjadi. Entah siapa yang memulai, kedua tetangga tersebut kemudian akhirnya terlibat perkelahian. Dalam duel satu lawan satu itu, korban pun terdesak.

Pelaku kemudian mencekik leher korban, dan mengambil pisau yang terselip di pinggang korban dan langsung menusuk dada kanan korban. Meski telah ditusuk dadanya, korban terus memberikan perlawanan. Pelaku yang kalap kemudian menusuk pipi dan kening korban yang akhirnya roboh ke tanah.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Duel maut tersebut akhirnya diketahui warga yang kemudian melaporkannya ke polisi. Petugas dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Nisel, Ipda Demonstar SH, langsung turun ke lokasi.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke puskesmas dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, lalu diboyong ke Mapolres Nisel untuk proses hukum selanjutnya. Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 15 Cm, parang sepanjang 30 Cm dan baju korban sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas AKP Edi. (msc/mol)

Mungkin Anda juga menyukai