CALEG GOLKAR

Gelapkan Angkot Sopir Serap ‘Nyangkut’

NAMORAMBE (medanbicara.com) – Gelapkan angkuta kota (angkot) trayek 36 milik Arianto (37) warga Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Bambang Setyawan alias Bembeng (33) warga Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu diciduk polisi.
Kapolsek Namorambe, AKP Darwin Ketaren saat dikonfirmasi mengatakan Bambang Setyawan ditangkap setelah korbannya membuat laporan yang tertuang dalam nomor: LP/17/V/2017 tanggal 12 mei 2017 lalu.
Dalam laporan itu, mobil angkot yang dipercayakan kepada marga Sihombing (37) sopir utama diserahkan pada hari Selasa (9/5) lalu kepada Bembeng di pangkalan.
Namun hingga sore hari mobil angkot itu tidak kembali memasuki pangkalan seperti biasanya. Kecurigaan pun muncul. Lalu disampaikan kepada Arianto selaku pemilik. Mobil angkot itupun dicari keberadaannya. Sayangnya keberadaan mobil angkot itu tak diketahui. Kemudian pada Minggu (14/5), Arianto melaporkan kejadian itu ke Polsek Namorambe. Atas laporan tersebut, personil Polsek Namorambe langsung melakukan penyelidikan. Bembeng pun berhasil diamankan dari kampung halamannya berikut barang buktinya. (wan)

Mungkin Anda juga menyukai