CALEG GOLKAR

Hairos dan Tamora Digerebek, Komersialisasi Hewan Dilindungi

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit IV Tipiter Direktorar Reserse Khusus Polda Sumut menggerebek dua taman rekreasi yang diduga mengomersialiassi hewan-hewan dilindungi.

Dua lokasi taman rekreasi itu yakni Hairos Indah Jalan Djamin Ginting Km 14,5 dan Mora Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas yang digerebek Kamis (25/2) lalu. 

Dari taman rekreasi Hairos Indah penyidik Tipiter mendata hewan yang dilindungi yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu. 

Kemudian 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau. Sementara di taman rekreasi Mora Indah penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak. 

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang saat berada di taman rekreasi Mora Indah mengatakan ada sejumlah hewan satwa yang dilindungi tidak memiliki izin dari pihak terkait. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka. Apabila mereka (pihak pengelola‎) memelihara dengan sengaja tanpa izin tentu pihak manajemennya dijadikan tersangka. 

"Kita periksa saksi-saksi dulu untuk menetapkan siapa tersangkanya jika memang mereka tidak memiliki izin. Untuk hewan (barang bukti) kita akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Dari keterangan saksi-saksi hewan dilindungi ini didatangkan dari pemasok atau pun dari pasar gelap. Karena memang untuk satwa dilindungi harus ada izinnya," beber AKBP Robin Simatupang, Jumat (26/2).

Kata Robin lagi, satwa dilindungi ini didatangkan dari Pulau Sumatera dan ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera. 

"Jadi dari keterangan saksi-saksi hewan satwa dilindungi ini didatangkan dari Pulau Sumatera atau pun dari luar Pulau Sumatera. Jika terbukti melanggar hukum tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang ‎Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," ungkap Robin. 

IMG_20160225_174854-640x475

Di tempat yang sama salah seorang pengelola taman rekreasi Mora Indah, Antonius Ginting mengaku sejak tahun 2000 an ‎satwa dilindungi sudah ada dipenangkaran yang telah disediakan pemiliknya. Kata Ginting lagi, mereka pernah meminta izin penangkaran ke BKSDA Jakarta namun tidak diberikan izin. 

"Sudah pernah kita minta izin dari BKSDA Jakarta. Namun mereka tidak memberikan izin penangkaran. Kalau pun diberikan bukan di taman rekreasi tapi di kebun binatang," beber Antonius. 

Saat disinggung darimana mereka mendapatkan hewan dilindungi ini, Ginting mengaku memperolehnya dari sejumlah kolektor atau pun dari kolega pemilik taman rekreasi itu. 

"Ya kita dapat hewan ini dari teman-teman. Kalau mereka sudah enggak sanggup lagi merawatnya ya dikasihkan ke kita. Kebanyakan hewan ini kami dapat dari kolega-koleganya bos (pemilik Mora Indah). Tapi hewan ini belum sempat berkembang biak di sini," tandas Ginting. ‎(emzu)

Mungkin Anda juga menyukai