CALEG GOLKAR

Hore! Pemerintah Pusat Keluarkan Izin Pengelolaan Galangan Kapal Ke Pemkot Gunungsitoli

Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua. (sut)

GUNUNGSITOLI (medanbicara)-Kota Gunungsitoli yang berada di bagian barat Sumatera sebentar lagi akan memiliki industri galangan kapal khusus docking. Soalya, Pemerintah telah mengeluarkan izin pengelolaan galangan kapal kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua kepada wartawan di Gunungsitoli, Kamis (11/10).

Ia menjelaskan, dari berbagai pertimbangan, kajian dan penelitian pemerintah menyatakan, Kota Gunungsitoli layak menjadi lokasi galangan kapal.

“Survei yang dilakukan di beberapa daerah tetangga akhirnya izin pengelolaan diberikan kepada kita,” jelas Walikota Gunungsitoli.

Armada transportasi laut yang nanti akan naik doking, perbaikannya di galangan kapal yang ada di Kota Gunungsitoli.

“Pengusaha kapal yang berasal dari daerah berdekatan, dari Padang, Sibolga dan Singkil Aceh dan lainnya akan ke mari untuk memperbaikinya,” tutur orang nomor satu di Kota Gunungsitoli itu.

Ditambahkannya, pemerintah pusat juga telah berkomitmen akan menyerahkan kapal Roro, guna menambah kekuatan moda transportasi laut kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, Merdi Loi yang dihubungi Minggu (14/10/208) membenarkan keputusan pemerintah yang telah mengeluarkan izin pengelolaan galangan kapal kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Menurut Loi, lokasi galangan kapal itu nantinya di daerah Moawo Kota Gunungsitoli.

“Ia benar. melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Tersus) galangan kapal. Pemerintah menyatakan memberi kewenangan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli mengenai persetujuan pengelolaan TUKS termasuk galangan kapal,” terangnya.

Merdi Loi mengungkapkan, ke depan upaya yang dilakukan yakni akan tetap berupaya mempermudah rekomendasi pengelolaan. Termasuk izin labuh kapal. Begitu juga akan menyiapkan SOP pengawasan docking.

Selain itu, pengusaha galangan kapal didorong untuk melengkapi sarana prasarana yang memadai. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai