CALEG GOLKAR

Jual Ganja Untuk Menafkahi Keluarga

BELAWAN (medanbicara.com) – Berdalih untuk menafkahi keluarga, Abdul Sani alias Sani (38) warga Dusun 2, Desa Lama, Kec. Hamparan Perak nekat menjual ganja. Akibatnya, pria berusia 38 tahun ini harus mendekap di sel penjara, Kamis (18/5) pagi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 bungkus ganja sekarat 2 ons, 16 amplop ganja, Hp dan uang Rp160 ribu.
Tersangka yang sudah setahun berbisnis ganja ini telah meresahkan warga sekitar, polisi yang menerima informasi maraknya peredaran ganja di tempat tinggal tersangka melakukan penyelidikan. Polisi turun langsung ke lokasi dan menggerebek ke rumah tersangka, dari hasil penggeledahan ke rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti di kamarnya.
Dengan barang bukti yang ditemukan, polisi langsung memboyong ke Mapolsek Hamparan Perak. Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar H Pohan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai