CALEG GOLKAR

8 Tersangka, 2 Penadah Curanmor Dijegrek, 7 Ditembak, Sudah Bolak Balik Ditangkap Tapi Tak Jera…

Para tersangka saat ditunjukkan polisi. (ita)

KARO (medanbicara.com)-Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Karo kian marak. Buktinya, dalam sebulan terakhir ini tepatnya bulan Maret 2019 saja sudah terdapat empat laporan kasus curanmor yang masuk ke polisi, semuanya berhasil diungkap.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, pelaku curanmor jaringannya itu-itu saja. Ia mengaku saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk dapat mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang telah meresahkan masyarakat Karo.

“Sekarang mereka masih belum mau terbuka, mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lainnya. Mereka ini sudah resedivis atau masuk keluar penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan didampingi personelnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karo, Senin (1/4/2019).

Dikatakannya, jajarannya berhasil membekuk 8 pelaku dan 2 orang penadah masing-masing Ismail Karo-Karo (50), warga Tuntungan Medan, Joni Boy Sastra Purba (32), warga Sedap Malam Medan dengan LP/137/III/2019/SU/RES T Karo 2 Maret 2018.

Brando Ginting (15), warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Karo, Pasta Ginting (18), warga yang sama (kakak-adik), Reza Andi Pranata Ginting (18), warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, Karo dengan LP/169/III/2019/SU/RES T Karo 15 Maret 2019.

Erik Sabani Sinaga (20), warga Gundaling, Kecamatan Berastagi, Karo dengan LP173/III/2019/SU/RES T Karo 16 Maret 2019), Desmon Roy Surbakti (31) dan Roi Ilmar Girsang dengan LP/176/III/2019/SU/RES T Karo 18 Maret 2019.

Dari 8 orang pelaku pencurian ini, sambung Kasat, 7 orang telah dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi dan terbagi dari empat kasus. Dan tidak hanya berhenti pada pelaku, jajaran Polres Karo tetap akan melakukan pengembangan kasus curanmor lainnya. Untuk sementara Polres Karo telah berhasil mendapatkan pelaku penadah hasil kejahatan.

“Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengincar kendaraan yang terpakir di depan rumah dan tempat lainnya yang dilihat sepi. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP atau terancam hukuman badan maksimal 7 tahun penjara,”paparnya.

Diharapkan, masyarakat Karo agar selalu berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya khususnya sepeda motor. Karena akhir-akhir ini, pencurian kendaraan bermotor kian marak terjadi di Kabupaten Karo. “Bagi yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau empat segera melapor ke pihak kami,”tutupnya. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai