CALEG GOLKAR

Banyak Masalah, Dirut PDAM Tirta Malem Diberhentikan, Ini Penggantinya…

Rapat pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem Kabanjahe, Arvino Hamsyari ST. (ita)

KARO (medanbicara.com)-Setelah beberapa kali diberikan surat teguran terkait kinerjanya. Akhirnya Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem Kabanjahe, Arvino Hamsyari ST resmi diberhentikan dari jabatannya sejak Kamis (28/3/2019).

Hal ini sesuai dengan surat Bupati Karo Nomor: 500/085/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang pemberhentian Arvino Hamsyari, ST serta mengangkat Willem Perangin-angin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirta Malem yang tertuang dalam surat Bupati Karo Nomor: 00/086/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Keputusan Bupati tersebut diserahkan Kabag Perekonomian Setdakab Karo, Rismawati, SE selaku Sekretaris Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD kepada Arvino Hamsyari, ST di Kantor PDAM Tirta Malem.

Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem ini juga mengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017, tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem.

Sekdakab Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi yang sebagai Ketua Tim Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD menjelaskan Bupati Karo mengeluarkan keputusan jika Dewan Pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Malem.

“Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan penunjukan Plt, maka sejak hari ini agar menginventarisir segala permasalahan yang ada di PDAM Tirta Malem dan berkoordinasi dengan Pemkab Karo untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,”ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dan dasar hukum penggantian Direktur PDAM Tirta Malem cukup jelas, mulai dari surat Rekomendasi Dewan Pengawas dan Pemeriksaan Khusus oleh Kepala Inspektorat.

Fakta Integritas yang tidak dijalankan, dan juga sudah dilakukannya rapat yang di hadiri bidang-bidang terkait dengan rekomendasi penggantian Direktur PDAM Tirta Malem serta hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera. Dan yang terakhir gaji karyawan yang sudah berbulan-bulan tidak dibayar.

Ditambah lagi, pasokan listrik ke perusahaan milik daerah tersebut diketahui sudah sempat mati akibat menunggak pembayaran selama ini. Sehingga Bupati Karo terpaksa turun tangan untuk meminta kepada PLN agar dihidupkan kembali dengan jaminan akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Pemilu bulan depan. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai