CALEG GOLKAR

Berkas Dirut RSU Kabanjahe Masuk ke Jaksa, Bupati Terkelin Bela Anak Buah, Soroti Rumitnya Proses Penerbitan Izin Operasional Radiologi

RSU Kabanjahe. (ist)

KARO (medanbicara.com)-Polda Sumatera Utara menetapkan Direktur Utama RSU Kabanjahe, Dr Arjuna Wijaya Bangun sebagai tersangka terkait kasus izin oprasional Radiologi RSU Kabanjahe. Kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Senin (2/9/2019).

Pelimpahan berkas dari Poldasu ke ke Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo, Arif Kadarman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

“Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe. Dalam hal ini Poldasu telah menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Karena kasus ini jenis tindak pidana umum, penanganannya diserahkan kepada Kasipidum,” jelasnya.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (04/09/2019) mengaku sangat menyayangkan lambannya proses penerbitan izin oprasional instalasi radiologi sehingga ‘mengorbankan’ Dr Arjuna Wijaya Bangun.

Untuk mengetahui secara pasti duduk persoalannya, Terkelin mengarahkan wartawan menanyakan langsung kepada Plh Direktur RS Umum Kabanjahe, Agnes Br Tarigan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.

“Silakan tanya apa sebenarnya kendala yang dihadapi sehingga persoalan pengurusan izin operasional radiologi sudah sekian tahun tak bisa diterbitkan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena kita ketahui bahwa fasilitas radiologi menyangkut kepentingan umum,” tegas Terkelin.

Menurut Terkelin, Plh Direktur RSU Kabanjahe mengakui adanya kelalaian dalam mengurus izin radiologi ke Bapeten, sehingga hingga saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan.

“Kami juga telah dimintai keterangan dari penyidik Poldasu terkait hal itu,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan izin operasional alat itu ke Bapeten pada tahun 2018.

“Pada Agustus 2018 ada beberapa point administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhinya. Karena itu katanya, persoalan ini telah menyangkut hukum pihak Bapeten meminta setelah tuntas proses persidangan agar pihak RSU Kabanjahe memenuhi berkas administrasi lainnya,” ujarnya.(ogo)

Mungkin Anda juga menyukai