CALEG GOLKAR

Bupati Karo Apresiasi Program Kajatisu Mencegah KKN, Ini Pesan Terkelin Kepada Anak Buahnya…

Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sumut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD). (ist)

KARO (medanbicara.com)-Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sumut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman dari para walikota/bupati, kepala balai besar, kepala satker kementerian se-Sumut. Pemahaman ini untuk menyatukan komitmen bersama membangun Sumut yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Kita akan menyatukan komitmen bersama dengan membangun Sumut bebas dari KKN. Contohnya di Pemda Karo terkait perencanaan pekerjaan yang menggunakan APBD Karo. Kita juga melibatkan Kajari Karo dalam hal ini mulai dari perencanaan hingga akhir pekerjaan. Jangan di akhir pekerjaan baru dilibatkan,” ujar Terkelin, di sela-sela mengikuti kegiatan di Grand Aston Cityhall Hote, Jalan Balaikota, Medan, Rabu (16/1/2019).

Selama ini, masih banyak daerah lainnya yang masih alergi melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Jadi mulai sekarang saya mewakili Pemkab Karo dan berharap agar pemerintah daerah lainnya dapat bersinergi dengan TP4D,” ujarnya mengutip arahan dari Kajatisu Fachruddin Siregar, SH, MH.

Begitu juga dengan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri maupun TP4D jika diajak oleh Pemda jangan pernah menolak. Apabila dilibatkan dalam tahap perencanaan oleh Pemda, begitu juga ada tamu dari dari pusat diharapkan dapat mendampingi Bupati.

“Tujuannya apabila dari pihak pemerintah pusat menanyakan masalah hukum, di sinilah peran Kajari. Sebab di antara sekian kepala daerah, bisa saja belum mengerti hukum,” kutip Terkelin.

Di lain sisi jika anggaran TP4D tidak ada dan Pemda mengundang, menurut Kajatisu peran Kajari dan TP4D wajib hadir meskipun tidak ada anggaran. Yang mana tugas kejaksaan diutamakan menggunakan metode pencegahan, bukan penindakan lagi atau istilah 531.

"Istilah metode 531 di kejaksaan dulu, sekarang sudah kita hapus dalam arti kata harus ada target. Misalnya ditingkat pusat dalam setahun harus ada tersangka minimal 5 orang. Sedangkan tingkat propinsi wajib ada tersangka 3 orang dan tingkat kabupaten 1 orang. Sekarang ini metode itu tidak berlaku lagi, karena gaya-gaya dulu dengan metode 531 sudah diubah dengan mengutamakan metode pencegahan,”papar Terkelin mengulangi pernyataan Kajatisu.

Untuk itu, diharapkan kepada Kepala OPD yang terlibat panitia banggar di pemda Karo agar dapat mendukung dan mensukseskan program kejatisu. Agar tim anggaran dapat melibatkan TP4D dalam pembangunan daerah mulai dari tahap perencanaan untuk menghindari dan mengurangi permasalahan hukum dikemudian hari. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai