CALEG GOLKAR

Cewek Ini Edarkan Sabu di Warnet

Kabanjahe (medanbicara.com) – Satresnarkoba Polres Karo kembali menciduk seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (20/8) Sore.

Tersangka yakni Betty Boru Sinaga warga Jalan Jamin Ginting, Komplek Cikditiro, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe. Wanita berusia 28 tahun ini diciduk di salah satu Warnet Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe.

Kasat Narkoba AKP, Sastrawan Tarigan SH, MH didampinggi KBO Ipda Hendri Tarigan mengatakan, setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka serta lokasi tempat kejadian tersebut, petugas menemukan 14 paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,54 gram.

“Seluruhnya berada didalam dua buah plastik klip berles merah dibalut dalam dua lembar kertas tisu putih di kantong jaket warna merah,” ungkap Sastrawan.

Mendapat barang bukti itu, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 dan sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (gogo)

Mungkin Anda juga menyukai