CALEG GOLKAR

Didepan KPPU, Bupati Karo Janji Buat Regulasi Buat Petani Jagung

Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana(batik merah), Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja(tengah) Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak (baju biru).

MEDAN (medanbicara.com)

Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana mengatakan, pihaknya akan membuat regulasi-regulasi untuk petani jagung di Kabupaten Karo.

Regulasi ini dibuat untuk mengatasi masalah petani jagung, di mana pemerintah Kabupaten Karo akan berkoordinasi dengan komunitas petani jagung serta dinas terkait.

“Kita akan buat seperti yang diungkap KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), cara untuk memutus mata rantai yang panjang dalam pemasaran jagung dari tingkat petani. Payung hukumnya akan ditentukan apakah berbentuk Pergub (Peraturan Gubernur) atau Perda (Peraturan Daerah), nanti akan ditentukan,” katanya dalam pertemuan di Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Rabu (21/12).

Menurut Terkelin, yang perlu dikaji saat ini adalah perlunya kemitraan untuk pengembangan petani jagung. Diantaranya kemitraan untuk pengadaan pakan ternak.

Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja mengungkapkan melalui pertemuan dengan kepala daerah Kabupaten Karo ini, KPPU mencoba mengajak pengambil kebijakan agar memikirkan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak. Baik untuk pengusaha, petani agar tidak hanya menikmati harga murah ketika panen, tetapi mereka juga kebagian aset panen. Tidak hanya menjual barang mentah, tapi menjual sesuatu yang ada nilai tambah.

“Diantaranya bermitra dengan pelaku-pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari mata rantai bisnis tersebut,” katanya.

KPPU, sambungnya, yang berada di ranah pengawasan kemitraan bisa lebih mudah membantu petani untuk bermitra dengan prinsip saling menguntungkan. Kita minta Pemda Kabupaten Karo untuk membuat regulasi untuk membantu kemitraan, sehingga penentuan harga bisa semakin solid di tingkat petani.

Sementara, Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menuturkan permasalah yang ada di petani jagung karo di mana setiap tahun biaya pokok naik. Nah, bagaimana melalui pemerintah bisa untuk membentuj koperasi atau BUMD atau BUM-Des untuk petani jagung tersebut.

“Mereka ini harus terlindungi, biar bisa di atur berdasarkan perda atau pergubnya,” tandasnya. (fatimah)

Mungkin Anda juga menyukai