CALEG GOLKAR

Duh! 2 Personel Polres Karo Dipecat Gara-gara Main Barang Enak, Personel yang Lain Disuruh Merenung

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (12/8/2019). (ogo)

KABANJAHE (medanbicara.com)-Dua personel Polres Tanah Karo, Sumatra Utara, dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (12/8/2019).

Dalam gelar upacara PDTH, hanya satu yang hadir yakni Deri Andreas. Sementara, Rus Piccal absen tidak berada di lapangan apel. Beliau diwakili Anggota Provost Polres Karo dengan simbolis foto. Belum diketahui secara pasti dengan alasan apa mantan Sat Tahti Polres Karo ini tidak hadir.

Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean. Ia mengatakan, keduanya dipecat akibat penyalahgunaan narkoba.

“Deri Andreas, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kabanjahe. Dia ditangkap karena kepemilikan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu. Pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan dan sanksi kode etik. Pemberhentian dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” ujar Kompol Hasian.

Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai Kep Kapoldasu No:Kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019.

Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dia menyampaikan pemecatan dua anggota Polri ini suatu bentuk keprihatinan dan peringatan bagi para personil lainnya. Keputusan ini diambil pimpinan melalui proses dan mekanisme panjang berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum.

Waka berharap agar seluruh personel Polres Karo, dapat merenung dan mengambil hikmah dari pemecatan dua anggota Polri secara tidak hormat tersebut, sehingga setiap anggota selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan.

“Selain itu, anggota selalu melakukan introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya. (ogo)

Mungkin Anda juga menyukai