CALEG GOLKAR

Duh! DPRD Karo Kisruh Berujung ke PTUN Medan, Agenda Dewan Jadi Terkatung-katung…

Kantor DPRD Karo. (ist)

KARO (medanbicara.com)-Kisruh di tubuh DPRD Karo terkait pengisian susunan personalia komisi A, B dan C, badan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan badan kehormatan (BK) periode 2014- 2019 membuat sejumlah agenda semakin terkatung-katung.

Pasalnya, surat panggilan untuk para anggota komisi di DPRD Karo dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah beredar ditengah masyarakat.

Surat tersebut berisi gugatan perkara bernomor 114/G/2018/PTUN-MDN dengan obyek Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten Karo no 12 tahun 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang diajukan anggota dewan Wasit Ginting Dkk kepada PTUN Medan. Gugatan itu tentang penetapan susunan personalia Komisi A, B dan C Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Badan Kehormatan DPRD.

“Memang benar, gugatan itu ada dan hal itu terjadi dikarenakan mekanisme pemilihan ketua komisi A, B dan C tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) terbaru DPRD Karo. Sampai detik ini komisi yang ada dan disahkan serta ditandatangani Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting tidak diakui pihak penggugat,” ujar Ramli Sitepu SH, anggota Fraksi Hanura, Senin (21/1/2019).

Hal ini, katanya, membuat para komisi tidak dapat bekerja semaksimal mungkin. Karena pekerjaan semakin menumpuk dan antre. Padahal sebagai mitra dari Pemkab Karo adalah komisi. Untuk itu, diharapkan agar PTUN Medan dapat secepatnya memutuskan perkara ini.

“Kalau perkara cepat selesai, tentunya komisi dapat bekerja. Dan mudah-mudahan perselisihan yang ada tidak ada lagi,”ujarnya mengakhiri.

Seorang warga Kabanjahe, J Tarigan (45) yang sedang berada di gedung dewan mengatakan semakin bingung dengan adanya gugat-menggugat sesama para anggota dewan. Ia menilai jika itu dapat diartikan dengan perampokan kekuasaan. Sehingga dapat menghambat pembagunan di Tanah Karo Simalem.

“Harusnya anggota legislatif bisa menciptakan rancangan peraturan daerah terkait anggaran dan melakukan pengawasan. Bukan bersitegang antar sesama anggota, bekerja sesuai tupoksi dan memantau kebijakan pemerintah daerah. Jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya. Rakyat hanya tahu, jika anggota dewan punya peranan penting dalam memajukan daerah,” ketusnya.

Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti Karo belum dapat ditemui dan dihubungi karena tidak ngantor. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai