CALEG GOLKAR

Ini Pengakuan Amon Sitepu, Tersangka Yang Menghabisi Git Sitepu Saat Duel Maut di Ladang

Suasana pemkaman Git Sitepu di rumah duka. (plt)

KARO (medanbicara.com)-Git Sitepu (36), korban yang tewas setelah duel maut dengan Amon Sitepu (39) dimakamkan di Desa Ujung Payung, Jumat (23/5/2018).
Acara adat pemakaman yang dilakukan secara adat Karo dan sesuai ajaran Agama Islam. Git Sitepu merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara itu meninggalkan empat orang anak.

Isak tangis sanak saudara dan keluarga mengiringi pemakaman. Salah seorang sahabat korban, Edi Ginting (45) menuturkan, persengketaan soal batas tanah yang menjadi pemicu duel sebenarnya sudah puluhan tahun.
“Tapi entah kenapa si Git satu hari sebelum kejadian kerjanya termenung saja duduk di kede kopi, padahal biasanya dia tidak pernah diam. Saya bertanya kenapa termenung saja, dia menjawab, kamu belum paham semua ini,” ujarnya seperti ditirukan Edi.

Makanya, katanya, kemarin mereka sangat terkejut ketika mendengar perkelahian yang mengakibatkan nyawanya melayang dengan tangan terputus dan luka parah di bagian kepalanya.

“Kami warga memang sudah tahu masalah ini sudah berlarut-larut namun kami tidak menyangka akan berakhir seperti ini. Kasihan sekali kita lihat anaknya masih kecil-kecil, ibunya juga sakit-sakitan. Tapi ya mungkin ini yang dinamakan kehendak Tuhan bahwa langkah, rezeki, pertemuan dan maut tidak ada yang tahu,” ucapnya di sudut Jambur Desa Ujung Payung kepada wartawan.

Sedangkan tersangka Amon Sitepu yang ditemui di Mapolsek Simpang Empat Karo Jumat (25/5/2018) mengaku, sangat menyesal.

“Saya menyesali perbuatan saya, anak saya tiga orang, saya juga tidak tahu kenapa semua ini harus terjadi,” kata Amon.

Menurutnya, setelah terjadi duel dia berlari dari ladang dan di tengah jalan ada orang melintas dan membawanya ke klinik Desa Beganding.

"Saya berlumuran darah akibat luka tusukan di beberapa bagian tubuh saya," ucap Amon.

Kemarin, saat diperiksa penyidik Brigadir Frengky Sitorus, kondisi Amon masih linglung dengan luka di bagian tubuh, tangan sebelah kanan, dada sebelah kiri, kening, dan telapak tangan sebelah kanan.

Polisi untuk sementara menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 338 KUHPidana. (plt)

Mungkin Anda juga menyukai